PHR Zona 1 dan Pemprov Jambi Perkuat Sinergi, Optimalkan Potensi Migas dan Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

MANGGISNEWS – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan potensi minyak dan gas bumi (migas), sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan operasional hulu migas di daerah.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan General Manager PHR Zona 1, Muhammad Luthfi Ferdiansyah, dengan Gubernur Jambi Al Haris di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (3/11). Pertemuan ini membahas perkembangan industri hulu migas, peluang pengembangan lapangan, hingga penataan aktivitas produksi minyak yang selama ini diusahakan masyarakat.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, Jambi memiliki potensi migas yang masih dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan produksi nasional. Namun, optimalisasi sumber daya tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Al Haris, pengembangan sektor migas tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
“Jambi merupakan salah satu provinsi penghasil migas yang memiliki potensi untuk terus dikembangkan. Karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi bagi ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peningkatan produksi dapat dilakukan melalui pengembangan lapangan dan sumur migas yang masih memiliki potensi, termasuk membuka peluang kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pengembangan lapangan migas, Al Haris turut menyoroti persoalan sumur minyak yang diusahakan masyarakat. Menurutnya, aktivitas tersebut perlu ditata agar memiliki kepastian pengelolaan, mengutamakan keselamatan kerja, serta tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi tersebut memberikan peluang kerja sama pengelolaan sumur minyak melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan tetap mengikuti persyaratan, mekanisme, dan kewenangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Al Haris berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu jalan untuk menata aktivitas produksi minyak masyarakat agar lebih tertib dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Kita berharap potensi minyak yang ada di masyarakat dapat ditata dan dikelola melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan tata kelola yang baik, potensi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, daerah, dan negara,” katanya.
Sementara itu, General Manager PHR Zona 1 Muhammad Luthfi Ferdiansyah menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran kegiatan usaha hulu migas.
Ia menyebutkan, PHR Zona 1 terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan potensi migas melalui kegiatan operasional dan pengembangan lapangan yang terencana. Seluruh kegiatan tersebut tetap mengedepankan keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
“PHR Zona 1 terus berupaya mengoptimalkan potensi migas melalui kegiatan operasional dan pengembangan lapangan yang terencana, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dukungan dan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk mendukung keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas,” ujar Luthfi.
Terkait penataan sumur minyak yang diusahakan masyarakat, Luthfi menyampaikan bahwa PHR Zona 1 mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kegiatan hulu migas yang lebih baik. Pelaksanaannya, kata dia, harus tetap mengacu pada ketentuan Kementerian ESDM, arahan dan pengawasan SKK Migas, serta mekanisme kerja sama yang berlaku.
“Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, kami senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan usaha hulu migas secara profesional, aman, dan bertanggung jawab. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, SKK Migas, dan para pemangku kepentingan, kami berharap dapat terus memberikan kontribusi positif bagi peningkatan produksi migas dan ketahanan energi nasional,” tambahnya.
Penguatan sinergi antara PHR Zona 1 dan Pemerintah Provinsi Jambi ini diharapkan dapat memperlancar kegiatan operasional hulu migas, membuka peluang optimalisasi sumber daya energi daerah, serta mendorong penataan sumur minyak masyarakat secara lebih terarah.
Dengan demikian, pengelolaan potensi migas di Jambi diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun negara.
(*)






